Information for Event Organizers

EVENT

  • UNTUK PENYELENGGARA

Dalam perencanaan dan pelaksanaan sebuah kegiatan Paralayang di Indonesia, diperlukan adanya sebuah Panitya Pelaksana (PANPEL) Kegiatan. Tugas utama dari PANPEL adalah;

  1. Mengusulkan Kegiatan
  2. Mempersiapkan Kegiatan
  3. Melaksanakan Kegiatan
  4. Melaporkan Kegiatan

Penjelasan masing-masing, adalah sebagai berikut:

  1. Mengusulkan Kegiatan

Panpel diharuskan mengusulkan kegiatan kepada Pengurus Pusat, dengan mengisi Formulir Rencana Garis Besar (RGB) Kegiatan. RGB ini diisi & ditandatangani oleh Panpel, dan juga Ketua Pengurus Paralayang Provinsi (Pengprov), untuk disampaikan kepada Pengurus Pusat, guna dibahas pada Rapat Kerja Tahunan (Bulan Desember) setiap tahunnya. Pengumpulan RGB harus dilaksanakan paling lambat 7 (Tujuh) hari sebelum pelaksanaan Rapat Kerja Tahunan dilaksanakan (H-7). Kegiatan yang diterima oleh Rapat Kerja Tahunan, akan masuk kedalam Calendar Of Event (COE) Paralayang.

Formulir RGB terlampir (download)

  1. Mempersiapkan Kegiatan

Setelah kegiatan masuk dalam COE Paralayang, maka Panpel diharuskan untuk melakukan persiapan, yang meliputi;

  1. Konfirmasi Kegiatan
  2. Pendaftaran Event kepada FAI (Jika Cat-1, atau Cat-2)
  3. Pengurusan Perizinan
  4. Penyusunan Proposal Kegiatan
  5. Penyusunan Anggaran & Sumber Anggaran
  6. Rencana Pelaksanaan Kegiatan (Rundown Kegiatan)
  7. Penyusunan Panitya & Perangkat Lomba
  8. Penetapan Akomodasi Panitya dan Peserta
  9. Pembuatan Website Kegiatan
  10. Pembukaan Online Registration
  11. Pembuatan Sertifikat Juara & Medali Penghargaan
  12. Pembuatan Aturan Lomba (Local Regulation)
  13. Sertifikat Kejuaraan

Form FAI Cat-2, terlampir (download)

Contoh Proposal, terlampir (download)

Contoh Anggaran, terlampir (download)

Contoh Rundown Kegiatan, terlampir (download)

Contoh Local Regulation, terlampir (download)

  1. Pelaksanaan Kegiatan

Pada tahap pelaksanaan kegiatan, Panpel diharuskan untuk melakukan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Melakukan Pendaftaran Ulang Peserta (Cek Lisensi). Hanya Atlit yang memiliki Lisensi Aktf yang dapat mengikuti kegiatan.
  2. Mempersiapkan & Melaksanakan Technical Meeting (TM). TM dibuka oleh Ketua Pelaksana, dan dipimpin oleh Meet Director (MD).
  3. Pelaksanaan Upacara Pembukaan. Biasanya dilakukan sambutan dengan susunan sebagai berikut:

  1. Laporan Ketua Panpel
  2. Perwakilan FASI
  3. Pejabat Setempat (Gubernur/Bupati/Walikota)

  1. Pelaksanaan kegiatan diserahkan kepada Meet Director (MD).
  2. Selama kegiatan berlangsung, Panpel menyediakan Transportasi serta Konsumsi bagi Panitya, Perangkat Lomba dan Peserta.
  3. Setelah kegiatan diputuskan selesai, maka Panpel mengadakan Upacara Penutupan, sekaligus penyerahan sertifikat juara & piagam, serta hadiah (jika ada).

  1. Pelaporan Kegiatan

Pelaporan kegiatan harus dilakukan sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan, dalam bentuk narasi & pertanggung jawaban keuangan.

Contoh laporan kegiatan, terlampir (download)